Syarat Dapatkan Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK Supaya Cair di Bulan April 2024, Simak Penjelasannya!
Syarat dapatkan bonus bagi guru PNS dan PPPK agar cair di bulan April 2024--Foto: Instagram @pbpgri_official
Terakhir, guru harus terdaftar secara aktif pada Dapodik, memastikan data mereka tercatat dengan benar.
Semua persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan memastikan standar pendidikan yang lebih tinggi.
Mulai bulan April 2024, guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan sebagai bagian dari program pemerintah.
Besaran tambahan ini akan dicairkan setiap triwulan, dengan Triwulan I menjadi awal pencairan.
Persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini adalah menjadi guru PNS atau PPPK yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga tambahan penghasilan ini dapat memberikan dukungan tambahan bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: