Syarat Dapatkan Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK Supaya Cair di Bulan April 2024, Simak Penjelasannya!

Syarat Dapatkan Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK Supaya Cair di Bulan April 2024, Simak Penjelasannya!

Syarat dapatkan bonus bagi guru PNS dan PPPK agar cair di bulan April 2024--Foto: Instagram @pbpgri_official

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus memperhatikan beberapa hal agar bisa memperoleh bonus pada bulan April 2024 ini dengan jumlah yang cukup besar. 

Bonus tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan khusus kepada guru PNS dan PPPK tersebut, tetapi dapat terlewatkan jika mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah telah menetapkan 8 syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK untuk memperoleh bonus tambahan penghasilan. 

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 11. Bonus tersebut merupakan tambahan penghasilan yang akan dihitung setiap bulan. 

Meskipun demikian, pencairan tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

BACA JUGA:

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan tambahan penghasilan. 

Persyaratan tersebut meliputi status sebagai PNS atau PPPK, mengajar di satuan pendidikan yang terdata di Dapodik, dan belum memiliki sertifikasi pendidik. 

Dengan demikian, untuk memperoleh tambahan penghasilan, guru harus memenuhi ketiga persyaratan tersebut. 

Ini menunjukkan pentingnya kualifikasi dan pengakuan formal dalam pendidikan serta memberikan insentif bagi guru untuk terus meningkatkan kualitasnya melalui sertifikasi pendidik.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, persyaratan untuk menjadi guru semakin ditekankan. Guru harus memiliki gelar akademik minimal S1 atau DIV. 

Selain itu, mereka harus memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan. 

BACA JUGA:

Pentingnya memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga ditekankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: