Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025, Ekonom: Perlu Hati-hati
Ilustrasi dana pensiun-Istimewa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Per Senin 6 Januari lalu, Pemerintah resmi melakukan perubahan pada usia pensiun di Indonesia. Diketahui, usia pensiun kini berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan usia pensiun tersebut sendiri diketahui telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," tulis pasal tersebut, dikutip pada Rabu 8 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan perbedaan usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif di tiap negara.
"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Diresmikan, Usia Pensiun Pekerja di RI Diubah jadi Segini!
BACA JUGA:Bikin Haru! Sering Diberi Perhatian Setiap Hari, Murid Yatim Ini Menangisi Gurunya yang Pensiun
Selain itu, Achmad menambahkan, kebijakan ini memiliki implikasi luas, baik bagi pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun generasi muda yang bisa kehilangan peluang kerja akibat lambatnya regenerasi tenaga kerja.
"Tanpa langkah mitigasi yang memadai, perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat," tutur Achmad.
Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama. Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut.
Selain itu, sebuah laporan BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat bahwa sekitar 30% pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan. Terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga fisik, risiko kesehatan pekerja meningkat seiring bertambahnya usia. (Bianca Khairunnisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: