Penambahan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Begini Respons Apindo

Penambahan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Begini Respons Apindo

Ilustrasi dana pensiun-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menyusul kabar penambahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga turut buka suara terkait keputusan Pemerintah tersebut.

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, penting bagi Pemerintah untuk menyoroti dampak paling penting dari kenaikan usia pensiun ini, yaitu bertambahnya waktu yang diperlukan untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun.

"Pemerintah serta perusahaan dan karyawan nantinya perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial," ujar Shinta dalam keterangan tertulis pada Sabtu 11 Januari 2025.

Kendati begitu, Shinta juga menambahkan bahwa kebijakan ini dinilai tidak akan menjadi penghambat proses perekrutan pegawai baru nantinya. Walaupun begitu, dirinya juga menambahkan bahwa penyesuaian yang cermat juga perlu dilakukan oleh perusahaan.

"Dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru nantiny akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," jelas Shinta.

Sementara itu menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, fisik dan mental para pekerja yang bekerja dengan jangka waktu yang lama sesuai dengan angka pensiun yang sudah ditetapkan tersebut cenderung menurun.

BACA JUGA:Polemik Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker: Sesuai UU Nantinya Akan Menjadi 65 Tahun

BACA JUGA:BPJamsostek Ungkap Uang Pensiun bisa Cair hanya jika Sudah Minimal Injak 59 Tahun

“Ini tentunya akan mempengaruhi produktivitas, terutama bagi pekerja atau buruh,” ujar Mirat di Jakarta pada Kamis 9 Januari 2025.

Selain itu, Mirat juga menambahkan bahwa keputusan untuk menambah usia pensiun ini tentunya akan sangat berdampak kepada pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan. Nantinya, para pekerja ini harus menunggu lebih lama untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

“Contohnya, usia 40 tahun sudah di PHK. Nanti kan harus menunggu lagi 19 tahun,” ujar Mirat. (Bianca Khairunnisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: