BPJamsostek Ungkap Uang Pensiun bisa Cair hanya jika Sudah Minimal Injak 59 Tahun

BPJamsostek Ungkap Uang Pensiun bisa Cair hanya jika Sudah Minimal Injak 59 Tahun

BPJamsostek angkat bicara soal penerimaan jaminan pensiun--

Radarpena.co.id, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Oni Marbun mengatakan, penetapan usia pensiun diserahkan kepada masing-masing perusahaan alias tak mesti mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menyebut usia pensiun di tahun ini meningkat jadi 59 tahun.

"Itu diserahkan ke perusahaan masing-masing untuk mengaturnya dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama)," jelas Oni Marbun kepada Radarpena, Kamis (9/1).

Meski demikian, Oni menjelaskan nantinya pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari Kementerian/Dinas Tenaga Kerja tetap akan mengawasi pelaksanaan kebijakan penerima manfaat pensiun yang ditetapkan pemerintah 59 tahun di sektor swasta.

"Pengawasan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian/Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.

 

Selain itu, kata Oni, evaluasi mengenai dampak kenaikan usia pensiun ini bakal dilakukan secara berkala oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dilaporkan kepada pemerintah. Namun, dia tak merinci detail kapan dan per berapa bulan evaluasi ini akan dimulai.

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan 2025 Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Berbeda, Ini Alasannya

"Evaluasi dilakukan secara berkala oleh kami (BPJS Ketenagakerjaan) dan dilaporkan kepada pemerintah," lanjut Oni.

Sebelumnya, Oni menuturkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti aturan terbaru dari pemerintah yang menetapkan usia pensiun di Indonesia tahun 2025 naik menjadi 59 tahun.

 

"Iya nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan," kata Oni Marbun ketika dihubungi Radarpena, Rabu (8/1).

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km, DPR Ngamuk dan Langsung Turun Tangan

Oni mengatakan, sesuai dengan filosofinya penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

"Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: