Total THR TKK Kota Bekasi Rp65 Miliar, Pj Wali Kota: Sedang Proses Mencari Landasan Hukum

Total THR TKK Kota Bekasi Rp65 Miliar, Pj Wali Kota: Sedang Proses Mencari Landasan Hukum

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sedang menyiapkan landasan hukum untuk pencairan THR TKK Kota Bekasi -Foto: Dok/Istimewa/RadarPena-

BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Badan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menggodog anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“THR ASN sedang dalam proses. Nantinya akan diberikan,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad .

Sementara, khusus untuk THR TKK Pemkot Bekasi masih mencari landasan hukum dan bermomitmen untuk memberinya sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, PP yang diterbitkan berkaitan dengan THR untuk TKK tidak disebutkan.

BACA JUGA:Bikin Macet, Rest Area di Tol Cipali Km 81 Ditutup Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Karena ini masalah landasan hukumnya. Peluangnya seperti apa dengan PP yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.

“Kami sudah mengintruksikan BPKAD untuk berkordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Jangan sampai saya sebagai Pj wali kota populis tapi salah. Tapi saya ingin benar. ASN dalam proses,” tukasnya.

Diketahui, BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengakui, mengganggarkan THR Rp65,137 miliar dan gaji pegawai Rp53,6 miliar.

Total anggaran sebesar Rp 118,7 miliar guna memenuhi kebutuhan gaji dari para seluruh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Daftar 10 Rute KA Favorit Mudik Lebaran 2024

Sementara, untuk THR ASN ( PNS dan PPPK (P3K)) sesuai amanat aturan PP 14 tahun 2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 (100%).

“Baik gaji dan TPP untuk penghasilan tambahan TPP THR sebesar Rp 65,137 miliar. Dijadwalkan perencanaan pencairan THR dan gaji pegawai akan diproses pada bulan April mendatang. Dengan gaji yang diberikan diperuntukkan kepada 11.279 orang,” ujarnya.

Diketahui, jumlah ASN di Kota Bekasi ada 11.279 orang (PNS sebanyak 8.555 dan P3K 2.724 orang). Untuk gaji ASN ( PNS dan P3K) sebesar Rp 53,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: