Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor PPA TNBBS di Suoh Lampung Barat

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor PPA TNBBS di Suoh Lampung Barat

Kantor TNBBS PPA Suoh, Lampung Barat yang dibakar massa.-Foto: tangkapan layar YouTube/LampungTV-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Suoh, Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya telah ditetapkan tersangka pada Sabtu, 16 Maret 2024. Mereka adalah Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53).

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing," jelas Umi, dalam keterangannya pada Kamis, 21 Maret 2024.

"Kelimanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut," ungkap Umi.

BACA JUGA:

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan mereka karena khilaf. Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang Harimau Sumatra.

"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," tutur Kabid Humas Polda Lmapung. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin, 11 Maret 2024 lalu.

Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera. Sebelumnya, Polres Lampung Barat telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian pengrusakan kantor PPA TNBBS yang ada di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

Pengamanan beberapa barang bukti itu dilakukan saat Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi atau olah TKP di kantor TNBSS pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:

AKBP Ryky Widya Muharam selaku Kepala Polres Lampung Barat, menerangkan, setidaknya pihaknya telah mengamankan dua jenis barang bukti dI lokasi kantor TNBBS dari hasil rekonstruksi itu.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni lima bungkus plastik abu arang dan sebuah batang kayu,” ujarnya, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: