Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa?
Mengorek Telinga dapat Membatalkan Puasa, Cek Hukumnya!--Foto: Shutterstock
JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Puasa pada hakikatnya adalah kegiatan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan hubungan intim antara suami dan istri dari fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib).
Namun, timbul keraguan seputar beberapa hal selama berpuasa, misalnya, apakah memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, atau dubur, dapat membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Membersihkan telinga sebenarnya tidak akan membatalkan puasa Ramadan asalkan hanya dilakukan di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke dalam telinga. Namun, bila seseorang dengan sengaja membersihkan telinga hingga ke bagian dalam, mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Perlu diketahui, Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga tanpa membatalkan puasa, meskipun hingga bagian dalam telinga.
BACA JUGA:
- Syarat Boleh tidak Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit, Begini kata Ulama
- 5 Gangguan Kesehatan saat Puasa Serta Tips Pencegahannya
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in juga menyatakan bahwa puasa bisa batal jika ada benda lain yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Batas Masuknya Benda ke dalam Telinga dan Hidung
Memasukkan benda apa pun melalui lubang alami tubuh hingga ke bagian dalam dapat membatalkan puasa, terutama jika dilakukan dengan sengaja. Jika seseorang sadar mengorek telinga hingga bagian dalam, hal itu dianggap sebagai tindakan yang sengaja membatalkan puasa.
Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:
- Benarkah Tidur Seharian Saat Berpuasa Itu Ibadah? Ternyata Ini Hukumnya Dalam Pandangan Islam
- Bolehkah Menyikat Gigi saat Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Batas awal untuk memasukkan benda ke dalam telinga adalah bagian yang tidak terlihat oleh mata. Untuk hidung, batas awalnya adalah pangkal insang yang sejajar dengan mata.
Kebiasaan mengorek telinga atau memasukkan sesuatu untuk mengobati sakit telinga dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi'i.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: