Petani Kota Baru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung saat Penertiban Lahan

Petani Kota Baru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung saat Penertiban Lahan

Petani Kota baru ramai-ramai datangi Polda Lampung untuk melaporkan atas tindakan penertiban lahan yang dilakukan Pemprov Lampung.-Foto: Instagram.com/@lbh.bandarlampung-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mendampingi Petani Kota Baru untuk melaporkan Pemerintah Provinsi Lampung ke Polda, pada Rabu, 20 Maret 2024 siang kemarin.

Pemprov Lampung dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana pengerusakan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 406 jo 170 KUHP, dengan nomor laporan STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang telah ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur LBH Bandar Lampung.

BACA JUGA:

Direktur LBH itu menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak hanya sekedar menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa dari sekitaran Kota Baru telah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029. Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.

"Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman. Klaim gubernur terhadap pencapaian selama 4 tahun hanya menjadi lipserfis dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani," jelas Sumaindra.

lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak tahun 2011 lalu. Akibat proyek tersebut mangkrak, lahannya disewakan Rp3 juta per hektar per tahun.

BACA JUGA:

Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meidiyandra Eka Putra mengatakan, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemprov yang masih diduduki petani.

"Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan," kata Meidiyandra, pada Minggu, 17 Maret 2024.

Kabid Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tenang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: