Alasan MK Tolak Legalitas Ganja Sebagai Pengobatan Medis yang Diminta Orang Tua Anak Cerebral Palsy

Alasan MK Tolak Legalitas Ganja Sebagai Pengobatan Medis yang Diminta Orang Tua Anak Cerebral Palsy

MK tolak gugatan legalisasi ganja untuk pengobatan medis.-Foto: Unsplash.com/RichardT-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas legalisasi ganja sebagai pengobatan medis, dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Besrta Protokol Yang Mengubahnya.

Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I pelayanan kesehatan.

Hakim MK mengatakan isu konstitusionalitas dari pemohon sudah jelas sehingga tidak ada relevansi meminta keterangan pihak-pihak.

Hakim mengatakan isu konstitusionalitas permohonan ini pada pokoknya sama dengan perkara 106/PUU-XVIII/2020, yakni terkait penggunaan ganja untuk layanan kesehatan.

BACA JUGA:

Dalam putusan sebelumnya yang berlaku Hakim pun mengataka pula dalam pertimbangan untuk perkara ini. Hakim juga mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19 sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwal tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," jelas hakim MK Guntur Hamzah.

Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurutnya, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah. Setelah membacakan berbagai pertimbangan, MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Pipit Sri Hartanti dan Supardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Alasannya, salah satu anak mereka mengalami cerebral palsy sejak kecil.

BACA JUGA:

Pipit-Supardi menggugat UU 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Pengacara Pipit-Supardi, Singgih Tomi Gumilang, menyampaikan kliennya telah melakukan upaya untuk kesembuhan anaknya. 

Menurutnya, terapi menggunakan minyak dari formulasi cannabis atau ganja dengan kandungan cannabidiol dan THC efektif kepada anak yang menderita gangguan motorik kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: