Terlibat Perampokan Jam Tangan Rp12 Miliar, 6 WNI Ditangkap Polisi Hong Kong

Terlibat Perampokan Jam Tangan Rp12 Miliar, 6 WNI Ditangkap Polisi Hong Kong

Pihak kepolisian Hon Kong membenarkan 6 WNI yang terlibat dalam kasus perampokan jam tangan mewah senila Rp12 Milliar.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Enam orang WNI di Hong Kong terlibat kasus perampokan di salah satu toko jam tangan.

Menurut laporan, enam WNI ini terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.

Mereka merampok jam tangan mewah dengan total nilai Rp12 miliar.

Satu perempuan berperan sebagai pelanggan, sedangkan perampokan dilakukan oleh para WNI laki-laki.

Kepolisian Hong Kong menerima laporan pada 28 Februari 2024, telah terjadi pencurian toko jam tangan di Jalan Foo Ming.

Perampok berjumlah tiga orang dan membawa pisau.

Mereka merampok 25 jam tangan dengan nilai total 6,12 dolar HK atau setara dengan Rp12,3 miliar, lalu kabur dari lokasi kejadian menaiki mobil.

Kepolisian Hong Kong mengaku, ini pertama kalinya mereka menangkap sekelompok WNI yang nekat merampok toko jam tangan.

BACA JUGA:

Sebanyak empat orang di antaranya bahkan berstatus overstayer atau melebihi masa tinggal legalnya di Hong Kong.

Saat melakukan aksinya, para perampok ini juga sempat menodongkan pisau ke pengunjung toko. 

Kepala Inspektur Lo Ka-chun dari unit kriminalitas regional Pulau Hong Kong pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu mengatakan, bahwa mereka yang ditangkap adalah tiga perempuan dan tiga laki-laki asal Indonesia.

Satuan kepolisian kemudian menemukan mobil yang digunakan para perampok itu kabur dan menangkap enam tersangka.

Tiga tersangka di antaranya didakwa atas perampokan, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan untuk diinterogasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: