Jangan Sampai Dinonaktifkan, Warga Bekasi KTP Jakarta Segera Urus Pindah Domisili

Jangan Sampai Dinonaktifkan, Warga Bekasi KTP Jakarta Segera Urus Pindah Domisili

Pemkot Bekasi mengimbau warga Bekasi yang mengantongi KTP Jakarta segera urus perpindahan domisili-Foto: Disdukcapil Kota Bekasi-

BEKASI, RADARPENA.CO.ID- Warga Kota BEKASI yang memiliki KTP DKI Jakarta diminta segera mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) via aplikasi Data Warga. 

Perlu diketahui bahwa DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK.

Kebijakan ini berlaku bagi warga yang memiliki NIK KTP DKI namun tidak berdomisili di sana.

BACA JUGA:Warga Jakarta Siap-siap, Disdukcapil Mulai Lakukan Penertiban Data Kependudukan Sesuai KTP

Hal ini penting guna memastikan aktif tidaknya NIK tersebut.

Bagi warga yang diketahui status NIK-nya tidak aktif diminta untuk segera mengurus proses pindah domisili

Yakni dengan cara datang ke DKI atau ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

BACA JUGA:Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi siap melayani warga tersebut. 

Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah proses perpindahan domisili.

"Silahkan cek status NIK-nya di aplikasi Data Warga. Kalau memang nonaktif segera diurus ke DKI atau bisa ke Disdukcapil Kota Bekasi," kata dia, Senin 18 Maret 2024. 

Ia menduga, cukup banyak warga Kota Bekasi namun ber-KTP DKI. Sehingga pihaknya menyarankan agar warga tersebut segera mengurus perpindahan domisili.

Namun demikian ia meminta agar warga memastikan terlebih dahulu status NIKnya. 

Jika memang sudah dipastikan nonaktif baru pihaknya mendorong agar warga segera mengurus pindah domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: