Warga Jakarta Siap-siap, Disdukcapil Mulai Lakukan Penertiban Data Kependudukan Sesuai KTP

Warga Jakarta Siap-siap, Disdukcapil Mulai Lakukan Penertiban Data Kependudukan Sesuai KTP

Ratusan ribu warga Tangsel ber-KTP Jakarta diimbau untuk segera urus perpindahan sesuai domisili-Foto: Ilustrasi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penertiban terkait administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. 

Langkah ini dilakukan untuk mendata kembali warga Jakarta yang sudah mengalami perubahan alamat di KTP-nya.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan setidaknya 13 ribu warga DKI Jakarta yang pindah domisili dan menempati RT yang sudah mengalami perubahan di KTP.

Budi menjelaskan sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023, dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Dukcapil DKI Jakarta Mulai Pendataan Warga Domisili Luar Jakarta

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Bakal Matikan NIK Warga DKI yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024

Selain penertiban administrasi kependudukan terhadap warga DKI, Disdukcapil DKI juga melakukan penertiban KTP di luar Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa penertiban administrasi kependudukan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,"katanya.

Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik. 

"Kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini sejak September 2023, dan mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya," kata Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di kutip dari Disway.id pada Selasa 27 Febaruari 2024.

Budi Awaluddin megatakan,  warga yang bertugas atau dinas, serta belajar, di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. 

Sementara warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta juga tidak akan terdampak penertiban.

Penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Sosialisasi yang telah berlangsung sampai saat ini, tercatat sebanyak 81 ribu warga sudah meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: