Menguak Sosok Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolri Listyo Sigit: Silahkan Saja Asal...

Menguak Sosok Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolri Listyo Sigit: Silahkan Saja Asal...

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang kedapatan melanggar netralitas Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo untuk menanggapi pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang mengaku memiliki bukti pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

"Tentunya posisi kami apalagi ada isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja, apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses," kata Listyo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Vidi Aldiano Akui Sempat Agnostik, Baru Percaya Tuhan saat Divonis Kanker Ginjal

BACA JUGA:Keutamaan Ibadah Umrah di Bulan Ramadan: Pahala Bakal Dilipatgandakan Oleh Allah SWT

Mantan Kabareskrim Polri itu mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo.

Meski demikian, jenderal bintang empat itu mengaku belum mengetahui siapa sosok Kapolda tersebut.

BACA JUGA:BI Lampung Sediakan Uang Penukaran Sambut Hari Raya Idul Fitri Senilai Rp4,3 Triliun, Ini Jadwal dan Lokasinya

BACA JUGA:Anthony Ginting Bernapas Lega Sukses Libas Axelsen di All England 2024, Penantian 4 Tahun Terbayar!

Sebab, belum ada komunikasi antara Polri dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang berniat menghadirkan kapolda di sidang MK.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Listyo.

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan PDIP akan membawa seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menggugat hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: