5 Golongan Ini Dapat Keringanan Tidak Berpuasa, Tapi Wajib Bayar Fidyah

5 Golongan Ini Dapat Keringanan Tidak Berpuasa, Tapi Wajib Bayar Fidyah

Rukhsah atau keringanan tidak berpuasa karena alasan syar'i antaranya karena haid foto : RBTV - Disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Setiap bulan ramadan datang, kita akan banyak menemui istilah-istilah yang lazim di lakukan saat bulan puasa tersebut.

Seperti istilah imsak, makan sahur, berbuka, salat tarawih, tadarus al-quran, iktikaf  dan rukhsah.

Istilah-istilah itu memiliki arti sendiri-sendiri sesuai dengan waktu dan tempat kata tersebut muncul.

Misalnya kata Rukhsah yang secara ringkas berarti suatu keringanan untuk tidak melakukan puasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syar'i.

Maksud dibenarkan oleh syar'i atau agama karena alasan itu memang ada dan bukan dibuat-buat. 

Misalnya kita sedang mukim atau tidak melakukan perjalanan, kemudian kita berbuka, sambil menyebarkan cerita bahwa kita sedang melakukan perjalanan jauh.

BACA JUGA:

Atau berpura-pura sakit supaya dibebaskan tidak melakukan puasa. 

Bisa juga seorang perempuan yang sedang tidak haid tetapi mengaku sedang datang bulan supaya dibebaskan dari kewajiban berpuasa dan lain-lain. 

Rukhsah atau keringanan tidak berpuasa karena alasan tertentu dan dibenarkan oleh syariat bisa terjadi karena beberapa hal.

Antara lain, sedang haid, nifas, usia lanjut atau dalam perjalanan yang jauh, sedang mengalami sakit yang menurut dokter jangan dulu berpuasa.

Berikut tempat-tempat berlaku rukhsah

1. Sedang haid

2. Masa Nifas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: