Miris! Siswi SMP di Lampung Disetubuhi 10 Pria dan Disekap Selama 3 Hari
Siswi SMP yang diperkosa dan disekap selama 3 hari di Lampung Utara.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Siswi SMP berinisial NA (15) diperkosa dan disekap selama tiga hari oleh 10 orang pria berinisial D, H, RO, FB, AD, AP, MC, DN, RF, dan AL. Bocah 15 tahun itu disekap di sebuah gubuk reyot di perkebunan Desa Tanjung Barat, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Enam dari 10 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, korban dijemput pelaku berinisial D dengan alasan akan diantar ke tempat bermain futsal.
Ternyata di gubuk tersebut sudah ada sembilan pelaku lainnya. Korban disekap selama tiga hari tanpa diberi makan. Selain itu korban juga mengalami kekerasan seksual dari para pelaku yang berjumlah 10 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah pada Senin, 11 Maret 2024. "Korban disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual," ucapnya.
BACA JUGA:
- Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?
- Miris, Pasien Cuci Darah Berusia Muda Terus Meningkat
- 2 Tiang Listrik di Lampung Roboh, Lalu Lintas Tersendat
Saat di gubuk, NA diajak D mengonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk bersama sembilan orang lainnya yang sudah menunggu di lokasi tersebut. Ketika mabuk, D kemudian memperkosa korban dengan diikuti sembilan pelaku lainnya secara bergiliran.
"Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran," jelasnya.
Para pelaku menyekap korban selama tiga hari di gubuk tersebut. Selama disekap korban tidak diberi makan dan hanya diberi miras. Setelah 3 hari menghilang, keluarga NA akhirnya melakukan pencarian bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.
Korban lalu ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di sebuah gubuk hingga dibawa pulang. Pihak Polres Lampung Utara menyebutkan 6 dari 10 pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Mereka adalah AD dan AP.
BACA JUGA:
- Penerimaan Pajak dari Industri Digital Tembus Rp22,179 Triliun hingga Februari 2024
- 3 Arah yang Menjadi Perhatian PUPR pada Program Pembangunan Infrastruktur di 2025
Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 Februari setelah sempat lari ke Sumatera Selatan. MC, DN, dan RF juga terciduk pada Selasa, 5 Maret 2024. Pelaku lain, L digelandang 3 hari kemudian atau Jumat, 8 Maret 2024.
Dengan demikian, pelaku D yang awalnya menjemput dan membawa korban ke gubuk masih belum ada laporan terkait penangkapan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: