Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?
Pemerintah akan berikan hak cuti ayah selama 60 hari untuk ASN pria mendampingi Istri melahirkan ataupun keguguran.-Foto: Instagram.com/@cpnsindonesia.id-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan ataupun keguguran.
Aturan tersebut telah tertuang dalam salah satu poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tengah menyiapkan aturan sebagai dasar hukum untuk memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak dan telah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
BACA JUGA:
- Miris, Pasien Cuci Darah Berusia Muda Terus Meningkat
- 2 Tiang Listrik di Lampung Roboh, Lalu Lintas Tersendat
Waktu cuti yang diberikan nanti bervariasi, ada yang sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, bahkan hingga 60 hari.
Adapun durasi cuti ini sedang dibahas bersama stakeholder terkait aturan yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Aturan RPP Cuti Ayah untuk ASN Pria
Regulasi mengenai cuti ayah untuk pegawai pria yang istrinya melahirkan atau keguguran sejauh ini baru tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Berdasarkan pasal 6 RUU KIA, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran berhak memperoleh hak cuti pendampingan. Durasi hak cuti pendampingan bagi pegawai pria selama istri melahirkan paling lama 40 hari, sedangkan untuk istri keguguran paling lama 7 hari
Peraturan yang sama menetapkan bahwa pegawai wanita berhak memperoleh cuti keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
Aturan soal cuti ASN untuk melahirkan dan keguguran saat ini hanya diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) perempuan dan PNS laki-laki. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: