Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah akan berikan hak cuti ayah selama 60 hari untuk ASN pria mendampingi Istri melahirkan ataupun keguguran.-Foto: Instagram.com/@cpnsindonesia.id-

Berdasarkan peraturan yang dibuat, cuti mendampingi istri melahirkan termasuk sebagai cuti karena alasan penting (CAP). CAP untuk PNS laki-laki berdurasi paling lama 2 bulan. 

BACA JUGA:

Sedangkan khusus ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan secara khusus diberikan kepada ASN yang melahirkan anak pertama sampai ketiga. 

Sementara itu, peraturan cuti untuk PPPK maupun pegawai laki-laki secara umum belum ada. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pegawai laki-laki hanya boleh mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan selama 2 hari. 

Durasi cuti tersebut dianggap terlalu singkat untuk proses pendampingan keluarga usai melahirkan. Padahal, Menteri PANRB berpendapat bahwa suami atau ayah turut berperan penting terhadap keluarga setelah kelahiran bayi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: