Menkop Teten: TikTok Sampai Sekarang Belum Hormati Hukum Indonesia
Menteri UMKM, Teten Masduki.-Foto: Instagram.com/@ukmindonesiaid-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melihat TikTok Shop masih melanggar aturan di Indonesia.
Dia menegaskan TikTok tidak memisahkan layanan media sosialnya dengan transaksi pasar digital e-commerce.
TikTok dinilai tidak mematuhi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia pun membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka.
BACA JUGA:
- Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Aturan Pengeras Suara Masjid saat Ramadan
- Kemendes: Keterlibatan Warga adalah Kunci Pembangunan Desa
Teten juga mengatakan, dalam aturannya juga tidak diatur mengenai masa transisi. Dia menegaskan terpenting adalah harus ada pemisahan antara TikTok dan TikTok Shop.
"Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar," paparnya.
Secara ketentuan, Teten mengatakan, izinnya bisa dicabut. Namun demikian, dia mengatakan, demi kepentingan investasi ada baiknya agar TikTok diajak supaya mengikuti aturan di Indonesia.
"Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok Shop saat ini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA:
- Bangun SDM Terampil, Pemerintah Tekankan Pentingnya Pembangunan BLK Komunitas
- Menperin: Nilai Komitmen Produk dalam Negeri Tembus Rp1.428 Triliun
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.
"Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan," kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, pada Senin, 4 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: