Sakit Hati Ditagih Utang, Seorang Paman Tega Bunuh Keponakan di Tanjung Priok
Seorang paman tega membunuh keponakannya sendiri lantaran sakit hati ditagih hutang oleh orangtuanya di Tanjung Priok--Freepik
Polisi lebih melakukan pendalaman usai mendapat keterangan dari beberapa saksi dan rekaman cctv di sekitar TKP.
Dari hasil penulusaran dan penyelidikan lebih mendalam, polisi mencurigai keterlibatan paman korban DZ (53) yang menjadi orang terakhir yang sempat berkunjung ke rumah korban.
Terbukti sebelum terjadinya kebakaran, dari rekaman cctv terlihat tersangka DZ keluar dari rumah korban.
“Dari rekaman CCTV DZ lah yang terakhir kali keluar dari rumah korban,” ujarnya.
Akhirnya polisi menetapkan DZ sebagai tersangka. DZ berhasil ditangkap di stasiun kereta api Sudimara (Tangerang) pada Minggu, 18 Februari 2024 lalu.
DZ diketahui sempat mencoba melarikan diri ke Rangkas Bitung.
“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014. Dengan hukuman maksilmal 15 tahun penjara.
“Terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: