Khawatir Gaduh, KPU RI Hentikan Sementara Rekapitulasi Data Sirekap
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Foto: Dok/KPU RI -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengkhawatirkan, tidak sinkronnya data Sirekap dengan formulir C di TPS membuat bingung masyarakat.
KPU ingin menghindari adanya kegaduhan di masyarakat.
Atas dasar itulah, Hasyim menegaskan, KPU ingin mencocokan data Sirekap dengan formulir C sebelum ditayangkan kepada publik.
BACA JUGA:Gus Iqdam Ajarkan Shalawat Pendek, Agar Allah Mengabulkan Segala Urusan, Kuncinya Istiqamah!
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat PPK, untuk sementara ini dihentikan KPU.
"Data formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum. Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," kata Hasyim saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024, malam.
Hasyim menuturkan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara. Kemudian, anggota PPK mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.
BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Sirekap, 1400 TPS Berpotensi Perhitungan Suara Ulang
"Kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan. Maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya terus melakukan sinkronisasi data Sirekap dengan formulir C.
Perbaikan tampilan di situs resmi KPU, karena menerima surat dari Bawaslu perihal saran perbaikan.
BACA JUGA:Masih Fokus Rekapitulasi Hasil Suara, PKB Belum Pikirkan Soal Koalisi Atau Oposisi
"Pertama, pada tanggal 17 Februari 2024, KPU menerima surat dari Bawaslu dengan perihal saran perbaikan. Bawaslu meminta KPU menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai C," kata Idham, Senin 19 Februari 2024.
Atas surat Bawaslu itu, Idham mengungkapkan, KPU berupaya melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data. Tampilian di website sirekap dalam hal ini website infopemilu.kpu.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: