Palsukan Jumlah Kekayaan, Donald Trump Didenda Rp56 Triliun hingga Dilarang Menjabat

Palsukan Jumlah Kekayaan, Donald Trump Didenda Rp56 Triliun hingga Dilarang Menjabat

Mantan Presiden AS Donald Trump.-Foto: Instagram.com/@realdonaldtrump-

Dari semua keputusan hakim itu, Trump masih bisa sedikit bernapas lega karena Organisasi Trump masih boleh beroperasi. Pada September 2023, hakim hendak membubarkan perusahaan Trump, tetapi dibatalkan karena tidak lagi perlu dilakukan.

Pasalnya, hakim sudah menunjuk seorang pemantau independen dan pengawas kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: