Catat! Pemilih Tak Terima Surat Undangan dari KPPS Tetap Boleh Nyoblosan, Begini Ketentuannya

Catat! Pemilih Tak Terima Surat Undangan dari KPPS Tetap Boleh Nyoblosan, Begini Ketentuannya

Contoh surat undangan untuk memilih di TPS Foto : Disway --

Cara mengeceknya cukup mudah, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline,kpu.go.id. 

Kemudian setelah mengetahui lokasi TPS Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

''Bisa juga langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betulkah yang bersangkutan ada atau tidak di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana yang tercantum di dalam KTPnya tersebut, ''ungkap Hasyim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: