Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024-Foto: Bawaslu RI -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. 

Para peserta pemilu baik Caleg dan Capres Cawapres tak lagi melakukan aktivitas kampanye. Hal itu bagian dari ketentuan masa tenang Pemilu. 

Berkenaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis beberapa larangan yang harus ditaati oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Beri Tanggapan Soal Film Dirty Vote: Jangan Baper

Selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Adapun bunyinya setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan, memberikan imbalan uang atau materi lainnya akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 278 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.

BACA JUGA:Meriahkan Pemilu 2024, Ancol Tebar Diskon Tiket 50 Persen, Mulai Wahana Atlantis hingga Sea World

Selanjutnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 276 Ayat (2) akan dipidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

Berikut ini penjelasan lengkap masa tenang Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu.

Masa tenang pemilu adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya. Penjelasannya sebagai berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: