Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024-Foto: Bawaslu RI -

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang selesai, pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan. Hak suara disalurkan masyarakat melalui tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam kurun waktu tiga hari pada masa tenang itu, seluruh peserta pemilu dan timses tidak melakukan kampanye.

Mengutip Pasal 278 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan rinciannya.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih.

Berikut larangannya:

• Tidak menggunakan hak pilihnya

• Memilih pasangan calon

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

• Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

• Memilih calon anggota DPD tertentu

Jika ada pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: