Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

Ini Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024

aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024-Foto: Bawaslu RI -

Pihak yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Kemudian, pada Pasal 287 Ayat 5, tertulis, 'Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.'.

Jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, pihak berkaitan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: