Tegas! Pelanggar Masa Tenang Pemilu 2024 Akan Disanksi Berat hingga Kurungan Penjara
Bawaslu jaksel buka posko pengaduan dugaan pencatutan nik untuk pilgub-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar masa tenang dalam pemilihan umum 2024. Salah satunya kampanye melalui media sosial.
Sakhroji, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, menjelaskan bahwa sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tentu kalau kampanye di luar jadwal ada sanksinya ada pasal pidananya, tinggal kita buktikan betul apa tidak terus siapa yang upload," katanya kepada wartawan kepada wartawan Minggu 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Kronologis Duel Maut Dua Pelajar di Depok, Satu Tewas Tersabet Celurit dengan Kondisi Usus Terburai!
"Tentu di sini pelaksanaan kampanye peserta kampanye dan tim kampanye harus kita identifikasi dengan jelas, siapa yang upload kampanye di Medsos," lanjut Sakhroji.
Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana bagi pelanggaran tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
Terkait apakah paslon atau caleg diperbolehkan melakukan aktivitas tertentu selama masa tenang, Sakhroji menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa di mana kampanye dilarang.
BACA JUGA:Bocoran dan Spesifikasi Terbaru Smartphone High End, ASUS Zenfone 11 Ultra dengan Snapdragon 8 Gen 3
Namun, paslon atau caleg diperbolehkan untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan saksi-saksi.
"Ya masa tenang, memang tak boleh kampanye, yang diperbolehkan mereka konsolidasi, mempersiapkan saksi-saksi silakan, tentu kita juga awasi jangan sampai dalam konsolidasi mempersiapkan saksi ada kampanye di situ.
Perlu diketahui, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Febuari 2024. Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: