Catat! Karyawan Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Perhitungannya

Catat! Karyawan Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Perhitungannya

Apakah cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa memilih-ilustrasi-Dok.Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur Nasional. Sebab menjadi hari penting bagi Indonesia dalam memberikan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu 2024) kepada pemimpinan dan pejabat negara Indonesia.

Namun sayangnya, tidak semua pihak yang bisa menikmati hari libur tersebut yang disebabkan oleh beberapa hal.

Ada beberapa kejadian dan kondisi yang memaksa kita sebagai karyawan untuk masuk karena tuntutan pekerjaan yang tidak bisa ditunda.

Untuk itu, pemerintah telah memberlakukan sistem uang lembur untuk karyawan yang terpaksa harus masuk kantor karena adanya tuntuan pekerjaan. Tentunya hal tersebut harus diberikan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan pekerja atau buruh yang masuk saat pemilihan umum (Pemilu 2024) berhak untuk mendapatkan upah lembur.

Untuk itu penting bagi pekerja atau buruh mengetahui aturan terkait perhitungan uang lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Pilih dengan Hati! SilverQueen Adakan Parade dan Ragam Kegiatan Lewat Tempat Pemilihan Cinta

BACA JUGA:Asik! Tidak Hanya Gaji Naik, Anggota KPPS Pemilu 2024 Juga Dapat Uang Pulsa

Perhitungan Sistem Lembur dan Uang Lembur Kemnaker

Kemenaker sendiri mempunyai aturan soal besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional. 

Penghitungan upah kerja lembur dilihat dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi X @KemenakerRI. Seperti berikut pejelasannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: