Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARAPENA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk memperhatikan hak pilih pekerja/buruh saat pemungutan suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” kata Ida, Sabtu 3 Februari 2024.
Lantas bagaiamana jika ada perusahaan yang tak meliburkan pekerjanya pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024?
Ida menegaskan, bagi perusahaan yang tak meliburkan pekerjanya pada saat hari pemungutan suara wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh.
"Mereka wajib memberikan upah lembur," tegasnya.
BACA JUGA:Lagi! Sri Mulyani Blak-blakan soal Blokir Anggaran Belanja Pemerintah Rp50,14 Triliun di 2024
"Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi," sambungnya.
Ketentuan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pilkada.
SE yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke presiden, wakil presiden, serta menteri Kabinet Indonesia Maju.
Tembusan juga ditujukan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Bermain Segala Usia di Jakarta, Nikmati Keseruan di Akhir Pekan
Seperti diketahui, Pemilu 2024 serentak akan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Di mana, pada tanggal tersebut resmi ditetapakan sebagai hari liur nasional.
“Tanggal 14 Februari 2024, hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik.
Idham menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: