Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024-ilustrasi-Berbagai sumber
Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.
“Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: