Catat! Karyawan Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Perhitungannya
Apakah cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa memilih-ilustrasi-Dok.Radarpena.co.id
1. Pekerja dengan waktu 6 hari seminggu
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.
Selanjutnya pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.
2. Pekerja dengan waktu 5 hari seminggu
Untuk pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.
Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.
BACA JUGA:Cara Unik Jokowi Tunjukkan Pasal 299 UU Tentang Pemilu, Intinya Berkampanye adalah Hak Presiden!
Apabila ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp 5 juta, berikut cara menghitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: