Cara Unik Jokowi Tunjukkan Pasal 299 UU Tentang Pemilu, Intinya Berkampanye adalah Hak Presiden!
Presiden RI Joko Widodo Foto : Disway --
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo punya cara yang cukup unik, saat ia dikritik bahwa seorang Presiden tidak boleh memihak dan melakukan berkampanye untuk paslon tertentu
Jokowi mau mengklarfikasi dan menjelaskan dan Undang-Undang tentang Kepemiluan yang membolehkan presiden memihak calon tertentu atau bahkan berkampanye seperti yang dimuat dalam UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Indonesia.
Dalam klarifikasinya, Jokowi sambil membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh, kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI! Pelantikan Serentak KPPS DKI Jakarta Terbanyak Se-Indonesia
Kertas besar warna putih itu bertuliskan UU No. 7 TAHUN 2027 (TENTANG PEMILIHAN UMUM)
PASAL 299 PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE
Dari kertas besar yang bertuliskan bunyi pasal 299 UU no. 7 Tahun 2024, Jokowi seolah ingin menegaskan apa yang ia lakukan, tidak salah dan diiperbolehkan oleh Undang-udang tentang Pemilu, bahkan merupakan hak seorang presiden untuk melakukan kampanye.
Hanya saja Jokowi tetap menegaskan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sebab jika itu dilakukan sudah dipastikan melanggar Undang-Undang.
Cara unik dari Presiden ini menarik untuk dicermati, menandakan jika seorang Jokowi memahami aturan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini.
''Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ''ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor Jawa Barat, sebagaiman disiarkan Youtube Sekretariat Presiden Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024
Selanjutnya Jokowi juga meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
Selanjutnya Jokowi menjelaskan bunyi pasal 281 yang mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
''Semua jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik keman-mana, jangan dinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya, ''pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: