Cara Unik Jokowi Tunjukkan Pasal 299 UU Tentang Pemilu, Intinya Berkampanye adalah Hak Presiden!

Cara Unik Jokowi Tunjukkan Pasal 299 UU Tentang Pemilu, Intinya Berkampanye adalah Hak Presiden!

Presiden RI Joko Widodo Foto : Disway --

Sebelumnya, Gelombang kritik tengah dihadapi Presiden Joko Widodo setelah secara terang-terangan menyebut  seseorang presiden boleh memihak dan berkampanye di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja, Ujar Jokowi saat memberikan keterangan Pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur Rabu 24 Januari 2024. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: