Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Harus Selektif dan Berbasis Digital
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. -Foto: KemenPAN-RB-
Pemindahan IKN sendiri dibagi dalam lima fase berdasarkan UU IKN. Pada fase pertama (2020-2024), dilakukan pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pola kerja digital.
Fase kedua (2025-2029) mencakup pengembangan shared office di IKN untuk mewujudkan "smart government" dan penerapan shared offices.
Fase ketiga (2030-2039) melibatkan pengembangan agile government, menciptakan kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Fase keempat (2035-2039) menekankan pembangunan kota cerdas industri 4.0 dengan penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government menggunakan kecerdasan buatan (Industry 4.0).
Fase kelima (2040-2045) fokus pada pembangunan kota cerdas dengan kecerdasan buatan (AI), mengembangkan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, di mana pemerintahan bersifat citizen-centric.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: