Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Harus Selektif dan Berbasis Digital

Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Harus Selektif dan Berbasis Digital

MenPANRB Abdullah Azwar Anas. -Foto: KemenPAN-RB-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menginginkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan ditugaskan di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melalui seleksi yang ketat.

Menurutnya, pemindahan ASN, baik yang baru lulus seleksi maupun yang sudah lama, ke Ibu Kota Nusantara bukan hanya sekadar pemindahan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Terlebih lagi, proses pemindahan ASN ke IKN juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

"Pada IKN, kita tidak hanya memindahkan ASN, tapi juga menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana," kata Anas di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi DIY

Anas menyatakan, bahwa Ibu Kota Nusantara akan menjadi 'mimpi' bersama dalam mewujudkan birokrasi terbaik. Untuk mencapai mimpi tersebut, diperlukan penguatan SDM yang unggul dan berakhlak sesuai dengan nilai-nilai inti ASN.

"Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya memiliki nilai akademik bagus, tetapi juga memiliki keterampilan dan kemampuan multitasking," ujarnya.

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa ASN yang dipindahkan harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN), selain penguasaan keterampilan dan kemampuan multitasking.

"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," tambahnya.

Terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. 

BACA JUGA:Dikunjungi Ganjar, Ini Objek Wisata Banda Neira yang Menyimpan Sejarah Dibalik Keindahannya

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian, baik single maupun sudah berkeluarga.

"Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN," ujarnya.

Pemindahan IKN Dibagi dalam Lima Fase

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: