Catat! Ini 3 Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024

Catat! Ini 3 Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024

Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDPemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pemilu merupakan ajang untuk masyarakat memilih wakil rakyat agar dapat mewakili kepentingan dan suara rakyat di dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam proses Pemilu ini, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk kampanye politik yang bertujuan untuk menjaring dukungan dari masyarakat.

Salah satu bentuk kampanye politik yang diadakan dalam Pemilu adalah kampanye akbar atau kampanye besar-besaran. Kampanye akbar ini merupakan pelaksanaan kampanye yang melibatkan banyak orang dan dihadiri oleh calon serta pendukungnya.

Namun, untuk menjaga keberlangsungan kampanye yang berintegritas dan adil, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam kampanye akbar Pemilu. Berikut ini adalah aturan lengkap kampanye akbar Pemilu:

BACA JUGA:

1.  Jadwal Kampanye Akbar Diakomodir dalam Keputusan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.Aturan itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengacu aturan itu, kampanye akbar dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

2.  Kampanye Akbar Diatur dalam UU Pemilu dan PKPU

Selain itu, kampanye akbar atau rapat umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang dimulai.

Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu juga mengatur lokasi digelarnya kampanye akbar. Disebutkan, kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan.

Masih dalam PKPU 15/2023, khususnya Pasal 4, secara rinci dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat.

Para kandidat juga harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan. PKPU juga mengatur, sebelum digelar kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan.

3.  Jadwal Puncak Kampanye Akbar

Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di sejumlah provinsi Pulau Jawa pada tiga hari terakhir masa kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: