Rapel Uang Pensiun Tunggu Peraturan Pemerintah, Taspen: Kami Masih Menunggu!
Pembayaran rapel, kenaikan uang pensiunan bagi para pensiunan oleh PT. Taspen masih menunggu Terbit Peraturan Pemerintah Foto Media Lampung-Disway --
Kepada seluruh pensiunan dihimbau agar bersabar, serta tetap menunggu informasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji pensiunan tahun 2024.
BACA JUGA:30 Januari Diperingati Hari Pelarian Nasional, Intip Sederet Sejarah Penting Lain Terjadi Hari Ini
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2024, resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan sebesar 12 persen itu sudah tentu cukup besar.
Pembayaran uang pensiunan bagi mereka menggunakan mekanisme rapel, dan sudah berlaku sejak Januari 2024.
Rapel artinya bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus, misalnya untuk beberapa bulan.
Cara membayar kenaikan uang pensiun yang dipilih menggunakan mekanisme rapel memang biasa dipergunakan oleh Pemerintah.
Salah satu tujuannya adalah agar jumlah uang yang diterima menjadi lebih banyak, sehingga dapat dipakai untuk persiapan menghadapi momen yang besar seperti puasa Ramadan dan Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: