Resmi! Gaji 13 Disalurkan Juni, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan
Gaji 13 disalurkan Juni untuk CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada bulan Juni 2024, CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan di Indonesia akan mendapat kabar gembira dengan penerimaan gaji 13.
Gaji 13 tersebut merupakan tambahan yang diberikan di luar pendapatan rutin yang CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan terima.
Keputusan pemerintah untuk memberikan gaji 13 ini merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para penerima, termasuk CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan.
Namun, gaji 13 ini menjadi tambahan yang lebih signifikan bagi mereka, memperkuat rasa stabilitas finansial dan memberikan dorongan positif dalam menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:
- Tol Tangerang-Merak hingga Cikopo-Palimanan Diskon 10 Persen Bagi Pemudik Lebih Awal
- Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis, Harganya Fantastis!
Bagi CPNS yang baru saja bergabung dengan instansi pemerintah, serta PNS dan PPPK yang telah lama berkarir, gaji 13 ini menjadi penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Sementara bagi pensiunan, ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama bertahun-tahun dalam membangun negara.
Hal ini telah diatur pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi Pasal 2.
Pada Pasal 12 ayat (1), diatur bahwa gaji 13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024."
Berbeda dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan ini didasarkan pada kebijakan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:
- Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak KA di Lampung Utara, Begini Kronologinya
- Mendag Sebut Mayoritas Harga Pangan Cenderung Turun Jelang Lebaran 2024
- Penuhi Undangan Xi Jinping di Beijing, Prabowo: Suatu Kehormatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: