Resmi! Gaji 13 Disalurkan Juni, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan
Gaji 13 disalurkan Juni untuk CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan--
Adapun besaran gaji 13 yang diterima CPNS terdiri atas:
- 80 persen gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum, dan
- Tunjangan Kinerja.
Untuk gaji 13 bagi PNS dan PPPK berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja.
Sementara gaji 13 untuk pensiunan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan, dan
- Tambahan penghasilan.
Dengan pemberian gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan dan kebahagiaan para pegawai negeri dan pensiunan dapat meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: