Asik! Tidak Hanya Gaji Naik, Anggota KPPS Pemilu 2024 Juga Dapat Uang Pulsa

Asik! Tidak Hanya Gaji Naik, Anggota KPPS Pemilu 2024 Juga Dapat Uang Pulsa

Berikut ini rincian gaji KPPS Pemilu 2024-Foto: Ilustrasi/Pelantikan dan Bimtek KPPS Yoyakarta/KPU RI-

Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022. 

Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya. 

Jadwal pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024, sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, pada 5 Agustus 2022.

Mengutip dari Radarpena.co.id, adapun rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut;

Rincian gaji KPPS Pemilu 2024

- Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

- Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri

- Ketua KPPS: Rp6,5 juta

- Sekretaris KPPS: Rp6 juta

- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: