KPK Unjuk Gigi Tahan Politikus PKB, Kasusnya Ini

KPK Unjuk Gigi Tahan Politikus PKB, Kasusnya Ini

Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Foto : Harian Disway --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Kabar tak sedap kini sedang berhembus di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperlihatkan taringnya dalam memberantas pelaku tindak pidana Korupsi ini.

Kali ini kasus korupsi yang terjadi sudah hampir 11 tahun itu berhasl dibongkar Lembaga Antirasuah KPK.

BACA JUGA:Kylian Mbappe Gabung ke Real Madrid dan Tinggalkan PSG, Segini Gaji yang Diminta

Semuanya menyusul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan  Wakil Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bali, Reyna Usman.

Pria yang maju menjadi calon DPR-RI dari Provinsi Gorontalo itu, ditahan selama 20 hari, karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012.

Saat kasus itu terjadi Reyna Usman tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011 - 2015. 

BACA JUGA:Pidi Baiq Akan Kembali Hadirkan Dilan Wo Ai Ni 1983, Intip Cuplikannya di Sini

Selain Reyna KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta. 

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, bersama awak Media Kamis 25 Januari 2024 mengungkapkan bahwa Tim Penyidik sudah menahan para tersangka masing-masing selama 20 nhari.

''Mereka ditahan mulai hari ini (25 Januari, red) sampai dengan 13 Februari nanti, ''ungkapnya di depan awak media.

Penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka, Reyna dan Nyoman sudah diperiksa penyidik dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Menariknya, kedua tersangka saat jumpa pers berlangsung ikut ditampikan dengan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol. 

KPK tidak hanya menahan Reyna dan Nyoman, tetapi Direktur PT. Adi Inti Mandiri Karunia juga ditahan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaaan sehingga penahanannya ditunda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: