Cek Penerima dan Besaran Bansos PKH 2024, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp3 Juta

Cek Penerima dan Besaran Bansos PKH 2024, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp3 Juta

Pemerintah lanjutkan penyaluran 4 Bantuan Sosial kepada KPM usai Pemilu 2024-Foto: Yoga-Radarpena-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan kepada masyarakat dengan program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan). 

Program yang yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini akan dilanjutkan pemerintah di tahun 2024.

Mengutip situs resmi Kemensos, program ini inisiasi dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Dimana Bansos PKH dicairkan 4 kali dalam setiap tahunnya.

Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Menurut Portal Informasi Indonesia, tahap 1 akan mulai pada bulan Februari 2024.

Tentunya hal ini akan menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Bantuan (KPM). Program ini diberikan oleh pemerintah sebagai dukungan bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA:Begini Cara Cairkan Bantuan Penerima BLT El Nino Melalui HP, Cek Selengkapnya di Sini!

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Januari 2024

Bantuan PKH akan diberikan kepada setiap KPM yang namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Diketahui terdapat empat tahap penyaluran PKH diantaranya tahap 1 Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Agustus, dan tahap 4 Oktober-Desember.

Namun, perlu digarisbawahi bansos PKH disalurkan oleh pemerintah tidak serentak. Sebab, bantuan ini dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan dari masing-masing wilayah.

Berikut kategori peneriman Bansos PKH 2024 beserta besarannya:

1. Ibu hamil/nifas: menerima bantuan sebesar Rp750.00 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini/balita: menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.

3. Lansia: menerima bantuan sebesar Rp600.00 per tahap, dengan total Rp2,4 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: