Beda Luhut Binsar dan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 40-75 Persen
Kebijakan PPN 12 Persen mulai berlaku Januari 2025--pexels.com/Nataliya Vaitkevich
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah mengatur tarif pajak hiburan.
Perubahan terjadi dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, yang membedakan dalam hal pengenaan tarif batas atas dan bawah.
Sebelumnya, aturan lama tidak menetapkan batas bawah pajak hiburan, hanya menetapkan batas atas sebesar 75 persen.
Lydia menjelaskan bahwa Pajak Bea dan Jasa Terkait (PBJT) bukanlah jenis pajak baru, melainkan telah dikenal sebagai pajak hiburan sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU Hukum Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) diberlakukan.
Lydia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan pajak hiburan antara 40-75 persen dengan dua alasan utama. Pertama, sektor seperti diskotek hingga spa dianggap sebagai jasa hiburan khusus yang tidak dinikmati secara umum oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah meyakini perlunya perlakuan khusus terhadap sektor ini. Lydia menyoroti keadilan sebagai pertimbangan utama, menyatakan bahwa penetapan batas bawah pajak hiburan dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam upaya mengendalikan sektor ini.
Alasan kedua adalah untuk mencegah persaingan antara pemerintah daerah dalam memberlakukan tarif pajak hiburan yang rendah.
Pemerintah berusaha menghindari perlombaan menurunkan tarif pajak, yang dapat mengurangi pendapatan secara keseluruhan.
BACA JUGA:
- Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2024 Dibagi 3 Periode, Cek di Sini!
- Demi Berantas Korupsi, Prabowo Janji Naikkan Gaji Pejabat Jika Menang Pilpres 2024
- Profil Budi Said, Konglomerat Surabaya Tersangka Korupsi Emas Antam
Dengan demikian, kebijakan ini dirancang untuk mengatur dan memastikan keseragaman dalam penentuan pajak hiburan untuk jasa hiburan khusus di seluruh negara.
Lydia juga merespons keluhan pelaku usaha terkait pemulihan pascapandemi Covid-19, menyatakan bahwa sektor jasa hiburan dan wisata sebenarnya telah pulih.
Hal ini dibuktikan melalui peningkatan setoran pajak hiburan yang mendekati tingkat sebelum pandemi. Menurutnya, data menunjukkan rebound dalam pajak daerah dan hiburan.
Lydia mengungkapkan bahwa meskipun situasinya masih dianggap belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19, data menunjukkan sebaliknya.
Setoran pajak hiburan telah meningkat secara signifikan, mencapai Rp 2,2 triliun pada tahun 2023. Ini merupakan lonjakan dari Rp 1,5 triliun pada 2022 dan Rp 477 miliar pada 2021.
Kenaikan penerimaan negara dari sektor hiburan memberikan indikasi positif terkait pemulihan ekonomi di bidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: