Beda Luhut Binsar dan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Beda Luhut Binsar dan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024--pexels.com/Nataliya Vaitkevich

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kenaikan pajak hiburan melalui Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) sebesar 40-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menuai kritikan tajam. 

Meskipun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, banyak pihak merasa beban tersebut terlalu berat dan dapat merugikan industri hiburan.

Perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin memperumit situasi. 

Lantas, apa kata Luhut Binsar dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?

Pajak hiburan yang ditujukan untuk tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa akan ditunda penerapannya, demikian disampaikan oleh Luhut. 

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengumpulkan berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Bali, untuk membahas potensi kenaikan tarif pajak tersebut. 

BACA JUGA:

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Jumat, 19 Januari 2024.

Luhut menyatakan bahwa ia tidak melihat urgensi atau alasan yang membenarkan kenaikan pajak hiburan tersebut. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada tempat hiburan besar seperti diskotek, tetapi juga pada pedagang kecil yang menjual minuman dan makanan di sekitar tempat-tempat tersebut. 

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap Luhut.

Dengan demikian, penerapan pajak hiburan akan ditunda untuk memberikan waktu lebih lanjut bagi evaluasi dan pembahasan terkait dampak serta kebutuhan yang lebih luas dalam konteks ekonomi dan masyarakat.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, menegaskan bahwa penerapan pajak hiburan bukanlah konsep baru. 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: