Hotman Paris dan Inul Daratista Tolak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Hotman Paris dan Inul Daratista Tolak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Hotman Paris dan Inul Daratista tolak pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen --Instagram @inul.d dan @hotmanparisofficial

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penerapan pajak hiburan oleh pemerintah yang menuai kritikan dari pengacara terkenal, Hotman Paris, menciptakan perdebatan sengit. 

Dalam sorotannya, Hotman Paris menyatakan penolakan terhadap tingkat pajak hiburan yang mencapai 40 sampai 75 persen, menyebutnya tidak logis dan tertinggi di dunia. 

Pengusaha hiburan di Bali ini berharap agar Presiden Joko Widodo dapat menunda penerapan pajak hiburan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hotman Paris juga mendorong seluruh industri hiburan untuk mengajukan judisial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan pajak tersebut dapat diuji secara hukum dan ditemukan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi bisnis di industri hiburan Tanah Air. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, pemerintah mengesahkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mengatur kewajiban pajak hiburan yang kini menjadi beban pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan pada konsumen atas barang atau jasa hiburan.

Kontroversi juga muncul ketika selebritas dan pemilik tempat hiburan Inul Vizta, Inul Daratista, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. 

Melalui akun Instagram resminya, Inul berbagi pengalaman tentang sepinya pengunjung di karaoke keluarganya, bahkan di akhir pekan.

Protes Inul mencerminkan dampak langsung dari perubahan regulasi terhadap pemilik usaha hiburan. 

Diskusi lebih lanjut dibutuhkan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak terlibat dalam implementasi Undang-Undang HKPD tersebut.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: