Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Salinan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-JDIH Jakarta.go.id--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: