Gandeng Pengacara yang Lawan Sambo,Pedagang Pasar Kutabumi Polisikan Dirut NKR

Gandeng Pengacara yang Lawan Sambo,Pedagang Pasar Kutabumi Polisikan Dirut NKR

Kamaruddin Simanjuntak polisikan Dirut Perumda NKR atas dugaan laporan palsu-Foto : Dok/Facebook/Kamaruddin Simanjuntak-

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID- Buntut aksi keributan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, sejumlah pedagang polisikan Direktur Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti ke Polda Banten. 

Para pedagang Pasar Kutabumi Tangerang menggandeng Pengacara yang terkenal dari kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor: LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Sabtu 13 Januari 2024. 

BACA JUGA:Pelaku yang Ancam Tembak Anies Terkait dengan Paslon Lain? Ini Penjelasan Polisi

Dirut Perumda dilaporkan karena diduga membuat laporan palsu buntut aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap Finny karena beberapa hal. 

Salah satunya karena telah menjadikan tersangka salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang. 

BACA JUGA:Bosen Masak Mie yang Biasa Saja? Berikut 4 Rekomendasi Masakan Mie Instan yang Sedang Viral di TikTok

"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," kata Kamaruddin.

Selanjutnya, Kamarudin menyatakan, bukti sah yang dimiliki Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Yakni atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029. 

BACA JUGA:Ini Manfaat Latihan Otot untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Anda

"Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani, Red) menuntut keadilan ke Polda Banten," ucap Kamarudin. Tak hanya itu, terkait ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Perumda Niaga Kerta Raharja, Hapid Fauzi. 

Yang diduga untuk menyerang, penjarahan, penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi. "Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya, harusnya mereka ditangkap semua," ujarnya.

Diketahui, ratusan preman berseragam Ormas diduga disewa oleh Perumda Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang. Mereka menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu 24 September 2023, petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: