Mobil Listrik Resmi Bebas Impor Hingga Akhir 2025, Simak Syaratnya
Pengisian daya ke dua mobil listrik di stasiun pengisian daya-Foto: Frimufilms-Freepik
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan turunan mengenai pembebasan tarif bea masuk untuk impor atau Completely Built Up (CBU) kendaraan mobil listrik yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Berdasarkan data yang berhasil diperoleh redaksi pada Senin, 8 Januari 2024 disebutkan Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Bada Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produsen. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam pasal 2 ayat (1) beleid tersebut menerangkan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor lsitrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif 0 persen (%) dan PPnBM di tanggung pemerintah.
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah Punya Pabrikan dan Belum
BACA JUGA:Jusuf Hamka Kembali Borong Mobil Listrik Chery Omoda E5 70 Unit, Ini Alasannya
BACA JUGA:Update Harga Mobil Listrik Desember 2023, Wuling Bingou-EV Ikut Nimbrung di Pasaran
Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa insentif dapat diberikan dengan syarat yang harus berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis.
Mengenai kriteria investasi pun juga di atur pada pasal 2 ayat (5), yang menjelaskan bahwa insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik.
Sementara itu, insentif juga diberikan kepada pabrikan yang sudah menanamkan modal untuk mobil berbasis motor bakar (internal combustion engine/ICE), dan akan melakukan alih produksi menjadi battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Pemerintah juga menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui pasal 7 ayat (1) huruf i yang menyebutkan produk wajib siap berproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
Permerinves No.6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan mulai dari impor CBU mobil listrik hingga jangka waktu minimal TKDN.
BACA JUGA:Intip Kemewahan Hyundi Ioniq 6, Mobil listrik Premium Class dengan Harga capai Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Ciptakan Mobil Listrik Generasi EV Terbaru, Wuling Cloud EV Siap Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: