Intip Besaran Uang Pensiunan Jokowi Usai Pensiun Sebagai Presiden: Dapat Rumah hingga Mobil Dinas!
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan, bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x Rp5.040.000 per bulan.
Dari angka tersbeut, menyimpulkan bahwa belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur).
Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.
Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Berikut hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah pensiun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
BACA JUGA:Cek Prestasi! 2 Jurnalis Televisi, Bakal Memoderatori Debat Capres Ke-2
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin.-BPMI Setwapres-
Hak Mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: