Intip Besaran Uang Pensiunan Jokowi Usai Pensiun Sebagai Presiden: Dapat Rumah hingga Mobil Dinas!

Intip Besaran Uang Pensiunan Jokowi Usai Pensiun Sebagai Presiden: Dapat Rumah hingga Mobil Dinas!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Joko Widodo (Jokowi) tengah menghadapi masa pensiun dari jabatannya sebagai Presiden RI pada Oktober 2024 nanti.

Setelah posisinya resmi digantikan oleh Presiden RI terpilih nanti, Jokowi telah memutuskan bakal menjadi rakyat biasa.

Selain menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah, Jokowi juga akan mendapatkan fasilitas rumah dari negara.

Rencannya, fasilitas rumah yang diberikan dari negara tersebut akan dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Wasiat Almarhum Rizal Ramli Minta Dimakamkan Tanpa Upacara Resmi Kenegaraan

BACA JUGA:Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung

Uang Pensiun Presiden

Setali tiga uang, sebagai mantan pejabat tinggi negara lainnya, Presiden dan Wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya.

Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

"Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian isi dalam Bab III Pasal 6 ayat 1.

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," sambung isi dalam Bab III Pasal 6 ayat 2.

BACA JUGA:Begini Kata Nusron Wahid Soal Gibran Dianggap Melanggar Aturan Kampanye Karena Bagi-bagi Susu


Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo -sekretariat presiden-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: